Skip to content

RAKOR PENYIAPAN DATA LP2B DAN PERJANJIAN KERJA SAMA BPN DAN PEMPROV KALBAR

PONTIANAK- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melaksanakan Rapat Koordinasi Awal Penyiapan Data Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Kalimantan Barat. Dalam kegiatan itu turut dihadiri Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji yang sekaligus melakukan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dengan Kanwil BPN Provinsi Kalbar tentang kegiatan pemetaan, penyertipikatan tanah, fasilitasi penyelesaian permasalahan tanah aset pemerintah dan dukungan pelaksanaan program strategis pertanahan hak atas tanah masyarakat bina penerima tanah.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat Dr. A. Samad Soemarga, menjelaskan ada dua momen penting dilakukan. Pertama, Rapat Koordinasi Awal Penyiapan Data Kawasan LP2B Provinsi Kalimantan Barat. Kedua, penandatanganan Perjanjian Kerja sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat Tentang Segala Kegiatan Pertanahan.

“Tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah dalam rangka percepatan sertipikasi tanah khususnya aset pemerintah provinsi yang ada di Kalimantan Barat dan yang terpenting adalah untuk menghilangkan konflik/permasalahan berkaitan dengan penguasaan aset tersebut,” kata Dr. A. Samad Soemarga, usai penandatangan perjanjian kerja sama di Hotel Golden Tulip, Rabu (21/3).

Jajaran Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat sampai pada hari ini sudah menerbitkan Sertipikat aset Pemprov sebanyak 795 bidang termasuk yang diserahkan tanggal 21 Maret 2019.

Pada penandatanganan PKS terdapat 530 bidang aset Pemrov yang akan diselesaikan. Terdiri dari 399 bidang Permohonan Sertipikat baru dan 131 bidang Permohonan Balik Nama. 

Diharapkan bersama, dalam jangka waktu kurang dari lima tahun Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat dapat menyelesaikan seluruhnya baik Permohonan Sertipikat baru maupun balik nama dengan dukungan Gubernur beserta Jajaran.

Selain itu yang tidak kalah penting yaitu yang berkaitan dengan LP2B di Kalimantan Barat. Bahwa terdapat perbedaan Luas Lahan Baku Sawah di Kalimantan Barat berdasarkan data dari Dinas Pertanian Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalbar seluas 302.052 Ha, sedangkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No. 339/KEP-23.3/X/2018 tentang Penetapan Luas Lahan Baku Sawah Nasional, untuk Provinsi Kalimantan Barat seluas 155.818 Ha. 

Adanya rapat koordinasi awal ini diharap dapat menyamakan persepsi dalam hal kegiatan inventarisasi dan identifikasi Lahan Baku  Sawah yang pada akhirnya diharap dapat mewujudkan  kepastian data luasan Lahan Baku Sawah Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan itu, ia menambahkan, bahwa Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat juga memiliki peran dalam menjaga dan melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yaitu dengan kegiatan Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan berkaitan dengan Izin Perubahan Penggunaan Tanah. 

Di mana setiap pemohon yang ingin merubah perubahan penggunaan tanah yang awalnya berupa Pertanian (sawah/tegalan/ladang) ke non pertanian (perumahan) tidak disetujui/ditolak jika Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kotanya menyebutkan itu sebagai Pertanian. “Juga sebaliknya kita setujui bila penggunaan tanahnya selain Pertanian seperti Permukiman/Perdangan dan Jasa atau Non Pertanian Lainnya,” ungkapnya.

Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan berkaitan dengan Izin Perubahan Penggunaan Tanah ini tekendala dengan belum adanya aturan di tingkatan Pemerintah Daerah berupa Peraturan Daerah berkaitan dengan Izin Perubahan Penggunaan Tanahnya. 

Karena Kanwil BPN Provinsi hanya memberi Risalah Pertimbangan teknis pertanahan berkaitan dengan Izin Perubahan Penggunaan Tanah dan harusnya ditindaklanjuti dengan izin Perubahan Penggunaan Tanah oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga alih fungsi lahan pertanian/sawah dapat lebih dikendalikan. “Kami berharap Bupati/Walikota dapat menerbitkan aturan berkaitan dengan Izin Perubahan Penggunaan Tanah tersebut baik berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Walikota/Bupati,” katanya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa Kanwil BPN Provinsi Kalbar juga telah menyertipikatkan Lahan Pertanian berupa Sawah/Tegalan/Ladang di seluruh Kalimantan Barat baik melalui swadaya masyarakat maupun Program Stategis Nasional yang dibiayai oleh APBN seperti Pendaftaran Tanah Sistematis atau PTSL, Konsolidasi Tanah, Transmigrasi dan juga Program Redistribusi Tanah. (IZA/PK/TM)

Source : https://www.atrbpn.go.id/Berita/Siaran-Pers/rakor-penyiapan-data-lp2b-dan-perjanjian-kerja-sama-bpn-dan-pemprov-kalbar-84213